Jalur Transjakarta disterilkan, pelanggar langsung ditilang
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perhubungan menjaga jalur Transjakarta dari kendaraan lain. Petugas akan bertindak tegas terhadap pengendara kendaraan yang melawati jalur Tranjakarta. bukan hanya masyarakat biasa, Anggota TNI yang melanggar pun akan ditindak oleh petugas Garnisun. Sementara anggota Polri yang melanggar akan ditindak melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Petugas akan mensteriliasi jalur Transjakarta jurusan Blok M-Kota, Kalideres-Kota, Ancol-Kampung Melayu, Ragunan-Dukuh Atas dan akan disusul di koridor lainnya. Petugas akan menempatkan anggotanya di titik-titik tertentu yang sering dilintas para pengendara sepeda motor dan mobil.
Satgas akan bertindak tegas
Satuan tugas sterilisasi jalur busway dan Satgas penertiban parkir siap memberi sanksi tegas berupa tindakan tilang (bukti pelanggaran) bagi pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur busway.
"Yang masuk pasti kita tilang, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas," ujar salah satu polisi lalu lintas yang sedang bertugas. beliau juga menambahkan, Satgas sterilisasi tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk jalur busway, tidak terkecuali para pejabat pemerintah.
Satgas tersebut juga akan menertibkan parkir liar yang memenuhi badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan di beberapa koridor jalur busway.
Banyak petugas yang akan ditugaskan untuk menjaga di setiap koridor busway.namun, lebih banyak petugas untuk koridor III yang bersinggungan dengan jembatan layang Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Satgas juga akan menertibkan parkir liar di dua titik koridor busway yaitu di koridor V (Kampung Melayu-Ancol) terutama di sekitar Pasar Jatinegara dan di Koridor VI (Kuningan- agunan) terutama di depan Kantor Imigrasi, Jakarta Selatan.
penertiban parkir liar tersebut diharapkan dapat melancarkan jalur busway karena tidak ada lagi kendaraan yang menerobos masuk bersama bus Transjakarta akibat badan jalan yang digunakan untuk parkir.
Penerima sanksi tilang Henri kurnia, pria 39 tahun tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran sanksi tilangnya hanya dapat berkata" sebenarnya saya tahu akan larangan terhadap pengguna roda dua dijalur busway, namun karna jalan macet dan saya juga terburu- buru akan urusan saya, ya engga ada jalan lain selain menggunakan jalur busway". pria penerima sanksi tilang tersebut juga menambahkan, sebaiknya untuk para penegak hukum'polisi lalu lintas' juga dapat menjalankan tugasnya lebih tegas lagi sehinnga jalur busway pun akan berfungsi maksimal dan kesadaran pengguna jalan lain harus lebih memperhatikan dan mematuhi segala macam bentuk peraturan lalu lintas yang sudah ada, agar dapat meminimalisir tingkat kemacetan dan membaiknya fungsi dari busway itu sendiri.
Kamis, 06 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar